Takut Vaksin Haram, Warga Acungkan Parang ke Petugas Kesehatan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Warga di Popayato Induk, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengancam enam petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat dengan parang. Enam petugas itu mendatangi warga untuk memberi imunisasi dengan vaksin campak/measles rubella (MR).
Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho, warga yang merupakan orang tua dari anak yang hendak diberi vaksinasi, tak mau anaknya disuntik vaksin MR, yang mengandung bahan yang berasal dari babi.
"Ketika petugas tiba di rumah anak yang akan diimunisasi, diterima neneknya. Saat petugas sudah di dalam, datang orang tuanya ke dalam, mengunci, kemudian mengancam akan memotong petugas yang melakukan imunisasi dengan parang. Mengerikan," ujar Yanuar usai rapat yang membahas masalah dalam vaksinasi MR di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Selain itu, Yanuar menyampaikan, penolakan atas vaksinasi menggunakan vaksin yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga terjadi di Selalak Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di sana, seorang pria datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan membawa senjata tajam dan memaksa vaksin-vaksin MR dibuang.
"Petugas ketakutan dan akhirnya meninggalkan Posyandu," ujar Yanuar.
Sementara, menurut Yanuar, ada juga orang tua di Tanah Datar, Sumatera Barat, yang tidak terima anak mereka terlanjur diberi vaksin, lantas mengancam akan menuntut secara hukum.
"Dia juga meminta bidan desa, kepala sekolah, dan wali nagari menandatangani surat pernyataan minta maaf," ujar Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar menyampaikan, peristiwa-peristiwa itu menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya teredukasi tentang fatwa haram yang dikeluarkan MUI terhadap vaksin MR. Fatwa sendiri sebenarnya memberi keterangan bahwa meski haram, penggunaan vaksin MR juga 'mubah' karena belum ada vaksin sejenis yang sepenuhnya menggunakan bahan yang halal.
"Keterangan tentang mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu (vaksin dinyatakan) haram. Ini masalah menurut kami," ujar Yanuar.
Yanuar menyampaikan bahwa pemerintah selanjutnya akan menekankan vaksinasi tidak menyalahi ajaran Islam pada fase kedua imunisasi. Fase kedua yang ditargetkan pada lebih dari 18 juta anak yang belum diberi vaksinasi, akan dilangsungkan hingga akhir September 2018.
"Salah satu langkah yang dikerjakan pemerintah adalah soal komunikasi mau dibuat masif (untuk menyatakan vaksinasi tidak menyalahi ajaran Islam)," ujar Yanuar. (ren)
Â