Ombudsman Aceh Desak Dimulainya Kembali Vaksinasi Campak dan Rubella
- bbc
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa pada 21 Agustus yang isinya menyebutan vaksin MR di Indonesia mengandung enzim babi, tapi penggunaannya dibolehkan karena beberapa alasan, di antaranya sejauh ini tak tersedia vaksin yang benar-benar halal dan juga untuk mencegah efek negatif jika anak tak diimunisasi.
Tapi wakil ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengutarakan bahwa fatwa MUI memang memperbolehkan vaksin MR, namun ini tidak mutlak.
Pemakaian vaksin yang tidak halal itu harus memenuhi tiga syarat, yaitu memang tidak tersedia vaksin yang halal, dalam kondisi darurat, dan kondisi hajat, kata Faisal Ali kepada wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Untuk menentukan semua itu harus ada keterangan ahli, menteri kesehatan harus mencari pakar seorang Muslim yang taat kepada agama, dialah yang menganalisis. Sebenarnya MUI pun tidak melabelkan (vaksin) itu halal," kata Faisal Ali.
Pembekuan program imunisasi dikhawatirkan akan membuat sekitar 1,5 juta anak di Aceh usia sembilan bulan hingga 15 tahun terancam terkena rubella.
Baru sekitar 7% yang divaksin
Data Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan pencapaian imunisasi MR di Aceh sejauh ini hanya 7,32% sementara 84% anak yang menjadi target imunisasi rentan tertular virus MR.