Fayakhun Sebar Miliaran Rupiah untuk Pemilihan Ketua DPD Golkar DKI

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui pernah diminta Fayakhun Andriadi untuk membagi uang kepada empat pimpinan wilayah Partai Golkar. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Demikian dikatakan Basri saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 September 2018. "Satu pemilik suara Rp 500 juta. Ketua wilayah ada 4," kata Basri.

Menurut Basri, pembagian uang dilakukan supaya para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Basri mengatakan, hal itu sudah biasa dilakukan di internal partainya.

Basri mengatakan bahwa jika uang tidak diberikan, maka Fayakhun tak akan dipilih. Pemberian uang tersebut juga bervariasi sesuai dengan tingkatan.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Selain pimpinan wilayah, uang juga diberikan kepada organisasi masyarakat di internal partai. Menurut Basri, pembagian uang sudah dilakukan sejak setahun sebelum pemilihan ketua DPD.

"Ya kegiatan ini kan panjang. Kami selalu bersama para pemilik suara Golkar di kabupaten kota. Setiap ada event, itu Pak Fayakhun selalu kasih perhatian pada ketua-ketua wilayah," kata Basri.

Meski begitu, Basri tidak mengetahui asal-usul uang yang ditaksirnya mencapai miliaran rupiah yang diberikan demi kepentingan Fayakhun menjadi ketua DPD Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa terima suap US$911.480  dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI, mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Anggaran tersebut diusulkan pada APBN-P tahun 2016. Rencananya, perusahaan Fahmi ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut. (ren)

 

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020