Hakim Tolak Gugatan Peradi Kubu Fauzi Yusuf Hasibuan

Suasana sidang putusan terkait konflik di tubuh Peradi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon atas Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang.

Elza Syarief Beberkan Rencana Bentuk LBH DPN Indonesia

Hakim memutuskan, gugatan Peradi kubu Fauzi terhadap Peradi kubu Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, yakni Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O atau tidak dapat diterima seluruh provisi atau permohonannya.

Sidang dipimpin oleh majelis yang diketuaiĀ  Budhy Hertantiyo dengan anggota Syamsul Edy dan hakim Robert. Ditanyai seusai persidangan, Koordinator Tim Advokasi Peradi kubu Juniver, Patra M Zen, mengapresiasi putusan yang telah diputus majelis hakim.

Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

"Majelis hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengurusan organisasi profesi ini," kata Patra M Zen kepada wartawan, Rabu, 12 September 2018.

Diketahui perkara ini telah disidangkan sejak awal Januari 2018 lalu. Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 bukti surat dan 5 saksi, di antaranya yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.

Bamsoet Dukung Langkah DPN Gelar Ujian Advokat Tahap II

Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyatakan bahwa putusan hari ini sangat beralasan dan berdasarkan hukum.

"Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)," kata Juniver.

Dia lebih lanjut mengatakan,Ā semua alat bukti telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II PERADI di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketum DPN Peradi periode 2015-2020. (mus)

Ilustrasi hukum.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021