20 Caleg DPRD Malang Tersangka Korupsi, KPU Siapkan Strategi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 41 orang anggota DPRD Malang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Sebanyak 20 di antaranya kembali menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman menganggap kejadian ini sebagai peristiwa luar biasa. Karena KPU dan partai politik harus menyiapkan langkah khusus menangani 20 anggota DPRD Kota Malang yang kembali menjadi caleg itu.

"Kalau kejadian luar biasa itu biasanya menyelesaikannya dibutuhkan langkah-langkah luar biasa. Nah, kami akan pelajari dulu. Karena kalau melihat status dia sebagai anggota dewan, pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk menyelesaikannya," kata Arief di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Arief menambahkan, terkait pencalonan 20 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka, pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan partai politik.

"Nah, sekarang terkait dengan pencalonan dia atau status pencalonan dia, KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak. Nanti kita pelajari dulu ya," ujarnya.

Hal ini karena KPU sebelumnya telah menetapkan semua anggota DPR dari tingkat pusat hingga daerah dalam daftar caleg sementara (DCS). KPU harus menetapkan mereka semua pada daftar caleg tetap (DPT) pada 23 September mendatang.

"Nanti kita cek lagi. Sebab menurut PKPU, sebetulnya yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) bisa diganti karena status mantan eks napi koruptor itu,” ujarnya. 

“Tapi kan masa itu sudah terlampaui. Karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS. Nanti kita lihat mereka bersedia menarik atau enggak. Kalau bersedia menarik kita cek apakah memungkinkan atau enggak," tuturnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Arief mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji apa yang harus dilakukan kepada 20 caleg Kota Malang yang sudah berstatus sebagai tersangka oleh KPK.

"Kalau luar biasa, supaya cepat nanti bisa pakai SE. Jadi regulasi tidak berubah. Tapi kita nanti tetap akan cek dulu aturannya ya," katanya.

PDIP Ingin Pemilu 2024 Digelar Februari, Sebelum Ramadhan
Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024