Wakil Bupati Aceh Besar: Terganggu Suara Azan, Jangan Tinggal di Sini
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab merespons secara santai soal edaran Kementerian Agama RI, yang mengatur volume dan pengeras suara di Masjid. Ia meminta warganya untuk mengabaikan kebijakan tersebut.
Kata dia, kebijakan itu tidak berlaku di daerah berbasis Syariat Islam. Bahkan ia meminta warganya untuk mengeraskan kembali volume suara di setiap Masjid, jika ada yang protes.
“Di Aceh Besar tak berlaku itu. Kita minta kepada seluruh Desa untuk mengabaikan itu. Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya,” kata Tgk. H Husaini A Wahab usai Tabligh Akbar Menyambut 1 Muharram di Mesjid Jamik Aceh Besar, Aceh, pada Selasa malam 11 September 2018.
Ia berpendapat, Kemenag RI tidak ada hak mengeluarkan edaran tersebut. Apalagi ini menyangkut ajaran agama. Yang dibaca di masjid itu, lanjut dia, adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh masyarakat.
Menurutnya jika masih ada yang terganggu suara azan, berarti orang tersebut harus keluar dari daerah Aceh Besar. “Kalau ada yang terganggu, jangan tinggal di sini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” kata dia.
Husaini meminta kepada warga Aceh Besar untuk melakukan aktivitas masjid seperti biasanya. Bahkan, ia akan bertanggungjawab bila masih ada yang melarang aktivitas masjid dengan pengeras suara.
“Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan Syariat Islam. Jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti,” kata Husaini.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 pada Kamis tiga pekan lalu. Surat instruksi itu berisikan tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. (ren)