Tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta Dipolisikan
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Laporan bernomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan yaitu, Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina. Mereka dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 7 komisioner KPUD DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," ujar kuasa hukum M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 10 September 2018.
Taufiqurrahman menjelaskan, semua komisioner KPUD DKI Jakarta dinilai arogan selaku penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.
"Kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD DKI Jakarta, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami Bapak M Taufik," ungkapnya.
Taufiqurrahman juga menuturkan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti semisal, salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk mengubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.
"Di aturan Bawaslu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final, tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya berlaga-berlaga genit aja sekarang ini," ucapnya. (ase)