Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Nur Mahmudi

Suasana di rumah mantan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail, di Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Penyidik Polres Depok kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Kamis, 13 September 2018.

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

"Untuk mantan Wali Kota Depok tanggal 13 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 September 2018.

Argo menjelaskan, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap mantan Sekda Depok Hary Prihanto pada Rabu, 12 September mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

"Kemarin kita sudah layangkan panggilan untuk mantan Sekda maupun mantan Wali Kota. Kemarin ada surat pemberitahuan, pada saat kemarin itu tidak bisa hadir. Kemudian sudah diagendakan, sudah kirim kembali panggilan kedua," katanya.

Saat ditanya soal upaya jemput paksa terhadap kedua tersangka, Argo belum bisa memastikan. Menurut dia, kedua tersangka baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Terungkap, Ini yang Buat Kasus Nur Mahmudi Mandek

"Baru sekali ya," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga enggan berkomentar mengenai kondisi Nur Mahmudi yang disebut mengalami hilang ingatan.

"Nanti yang memastikan dokter, ahli ya," katanya.

Nur Mahmudi sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 September pagi. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
 

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok Airlangga Wisnu

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Berkas kasus Nur Mahmudi tak kunjung lengkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2020