Wanita Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Dibekuk di Aceh
- VIVA/Zulfikar Husein
VIVA – Aparat Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan manusia atau human trafficking di Negeri Serambi Mekkah itu. Pelaku menjual para korbannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK di Malaysia.
“Prostitusi perdagangan manusia lintas Aceh-Malaysia ini terungkap setelah salah satu korban DY, 20 tahun, berhasil kembali ke Lhokseumawe dan melaporkan hal yang dia alami ke Polres Lhokseumawe,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 September 2018.
Tersangka berinisial Fa alias Rena, warga Lhokseumawe. Sejauh ini diketahui sudah ada dua orang yang menjadi korban, yaitu berinisial DY, ibu rumah tangga; dan NW (24 tahun), mahasiswi.
Awalnya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming kerja menjadi pelayan kafe di Malaysia dengan janji bayaran Rp6-8 juta per bulan. Tesangka mengatakan gajinya dari bekerja di Malaysia nanti bisa untuk menghidupi orang tua, anak, dan membeli sepeda motor.
“Merasa tertarik para korban pun mengikuti arahan tersangka untuk menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, dan dibawa ke Medan untuk dibuatkan paspor di Imigrasi Medan melalui teman tersangka. Setelah berkumpul di Medan para korban dibawa ke Batam,” katanya.
Di Batam, korban diserahkan kepada seorang lelaki tak dikenal, sementara pelaku pulang. Dia mengaku kepada korbannya bahwa paspor belum selesai sehingga ia akan menyusul setelah semua beres.
Dari sana korban dibawa menuju Malaysia melalui jalur laut. Sesampai di Batam, para korban diserahkan kepada salah seorang keturunan Tinghoa bernama Koko. “Korban dibawa ke mes miliknya yang penghuninya sekitar 60 orang semuanya perempuan berumur antara 15-25 tahun,” ujar Riski.
Dari mes itu, korban kemudian dibawa ke salah satu tempat prostitusi di Jalan Naluri, Malaysia. Di sana korban dipaksa menjadi PSK. “Koko ini akan membawa para korban yang dijadikan PSK kembali ke mes apabila ada yang lagi menstruasi, hamil atau sakit, kalau sudah sembuh dipaksa kerja lagi,” katanya.
Seorang korban, NW, berhasil kabur setelah lima bulan dipaksa bekerja sebagai PSK. Setelah kabur, ia sempat luntang-lantung di Malaysia selama lima bulan dan akhirnya ditemukan oleh seorang Aceh kemudian dipulangkan.
Namun kondisi korban dalam keadaan kurang baik dan trauma. “Korban saat ini dalam keadaan yang sangat tertekan, saat diminta keterangan, korban merasa ketakutan dan cemas hingga sempat pingsan,” kata Riski. (ren)