Kabareskrim: Polri Tak Pernah Tutup Kasus Munir

Gambar mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menegaskan, upaya pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masih berjalan. Ia menegaskan, kasus itu tidak pernah ditutup.

"Jadi, di dalam penyidikan itu tidak ada buka dan tutup. Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan dibuka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2018.

Arief pun menyebut, dalam penyelidikan suatu kasus yang ada hanya memulai dan menyelesaikan. Dalam memulai penyelidikan, Polri sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidkkan (SPDP) sejak tahun 2004 ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sejak kasus itu dimulai, Arief pun mengklaim Polri sudah melakukan langkah signifikan dalam proses penyelidikan.

"Dalam proses penyidikan pada tahun 2004, telah memberkas perkara sebanyak empat berkas perkara dengan empat tersangka. Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara polycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri," katanya.

Namun, lanjut Arief, jika nantinya dalam perjalanan kasus ini ditemukan fakta baru (novum) maka Polri akan melanjutkan penyidikan. Saat ini, Arief mengatakan, Polri sedang mencari apakah ada fakta baru terkait kasus Munir.

"Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari," ujarnya.

Ia pun menyebut kasus pembunuhan Munir adalah salah satu kasus yang rumit. Sebab, pada 2004 lalu, dirinya menjadi salah satu penyidiknya.

Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir

"Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit) karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik," tuturnya.

Arief juga menyinggung soal dokumen tim pencari fakta (TPF) yang kerap dipermasalahkan karena tidak diketahui keberadaannya saat ini. Menurut Arief, polisi tidak serta merta berpegang pada dokumen itu.

Pegiat HAM Kecam Bebasnya Pollycarpus Pembunuh Munir

Ia menegaskan, polisi bertugas berdasarkan ada dan tidaknya fakta hukum yang baru. Arief juga menegaskan, ia tidak akan terpengaruh dengan 'aroma' politik yang menyertai kasus ini. "Saya tidak bicara politik. Saya bicara masalah penegakan hukum," kata dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Kenang Munir, 7 September Diusulkan Jadi Hari Pembela HAM

Usulan Hari Pembela HAM Nasional pada 7 September bertepatan dengan hari kematian aktivis HAM, Munir.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021