Tak Diloloskan Nyaleg, Taufik Gerindra Laporkan KPU ke DKPP
- Fajar GM
VIVA – Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, Mohamad Taufik, melaporkan Komisi Pemilihan Umum yang ngotot tak meloloskan dirinya sebagai calon anggota legislatif. Status Taufik yang pernah menjadi terpidana korupsi menjadi alasan KPU.
Lewat kuasa hukumnya, Yupen Hadi, laporan perkara yang dialamatkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan memberi titik terang agar hak Taufik sebagai warga negara dapat mengikuti kontestasi pemilu.
Taufik berargumen, putusan Bawaslu DKI Jakarta harus dijalankan yang sebelumnya mengabulkan gugatan aturan KPU soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Kita laporkan KPU DKI Jakarta, KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu yang memerintahkan berkas pencalonan M. Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Yupen saat mendaftarkan perkara di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat 7 September 2018.
Yupen mengatakan, lembaga pimpinan Arief Budiman itu melakukan pelanggaran etik. Ia juga keberatan sikap penyelanggara pemilu yang tak menunggu hasil gugatan materi sejumlah pihak di Mahkamah Agung. Gugatan itu berupa Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
"Pertama dia sudah membuat aturan yang merugikan. Kedua setelah diputus Bawaslu, tetap tidak mau melaksanakan. Jadi Pak Taufik itu dua kali jadi korban sebenarnya oleh arogansi KPU," ujar dia.
Dia pun berharap, DKPP segera menggelar sidang dan memutuskan perbedaan sikap antara KPU dan Bawaslu ini. Pasalnya, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilu, daftar pemilih tetap (DPT) bakal diumukan di tanggal 20 September 2018.
"Kami harap DKPP ini menjadi wasit, hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tak menentu ini," kata dia.