Korupsi Massal DPRD, Warga Malang Gelar Istigasah
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA – Ratusan warga Kota Malang berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis malam, 6 September 2018. Mereka menggelar istigasah di halaman gedung dewan.
Laki-laki berpeci dan berbaju koko, ada juga yang menggunakan sarung. Sementara itu, yang perempuan menggunakan baju muslimah. Mereka memanjatkan doa dan istigasah sebagai simbol duka.
"Aksi kami spontan, kami ingin menanggapi kasus korupsi di Kota Malang. Kami ajak petani, buruh, mahasiswa, warga kota lainnya untuk melakukan istigasah dan doa bersama," kata Fauzi Bowo salah satu peserta aksi di Malang, Jatim.
Fauzi berharap, dengan aksi simpati ini anggota DPRD Kota Malang dapat berbenah dengan mengembalikan kepercayaan publik. Menurutnya, ditetapkannya 90 persen anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015 menjadi aib bagi warga Kota Malang.
Koordinator warga, Suefendi, mengatakan, warga tergerak untuk melakukan aksi simpati agar Kota Malang bangkit. Suefendi mengaku kecewa karena wakil rakyat telah mengkhianati warga Kota Malang yang memilihnya.
"Kecewa karena mereka memanfaatkan jabatan untuk kekayaan pribadi. Sekarang mereka ditahan yang rugi rakyat. Banyak agenda molor, seperti pembahasan APBD-P 2018 dan penyusunan RAPBD 2019. Kami berharap Malang segera bangkit," tutur Suefendi.
Selain memanjatkan doa dan istigasah, warga juga menyalakan lilin. Selain untuk menerangi, lilin juga sebagai simbol semangat masyarakat yang tetap terjaga dalam mengontrol pemerintahan di Kota Malang.
"Kami semua sepakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kota Malang. Kita lawan, kita perangi segala bentuk korupsi di Malang," ujar Suefendi.
Sementara itu, 41 dari 45 anggota dewan Kota Malang saat ini sedang tersandung kasus suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Adapun 18 anggota lainnya sedang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono divonis 5 tahun kurungan penjara.