Bandara Lombok Ganti Nama Zainuddin Abdul Madjid, Jokowi Dipuji

Ilustrasi Bandara Internasional Lombok
Sumber :
  • Antara/ Budi Afandi

VIVA – Nama Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), diubah menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Pergantian nama ini dilakukan pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI mendapat apresiasi dari organisasi massa terbesar di NTB, Nahdlatul Wathan.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Ketua I Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani dengan penetapan nama Zainuddin Abdul Madjid dinilai sebagai penghargaan tinggi bagi warga NTB. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi pada 9 November 2017 menetapkan Zainuddin Abdul Madjid sebagai pahlawan nasional.

"Atas nama PBNW, kami ucapkan banyak terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui SK Kementerian Perhubungan RI atas penghargaan ini," kata TGB Atsani, dalam keterangannya, Kamis, 6 September 2018.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Atsani menyampaikan apresiasi sehingga Zainuddin Abdul Madjid menjadi pahlawan nasional dan namanya menjadi bandar udara internasional di Lombok NTB. Sebab, menurutnya dua penghargaan ini sebagai kado dan penantian panjang masyarakat NTB.

"Semoga Allah SWT membalas niat dan kerja ikhlas semua pihak termasuk Presiden Jokowi," sebutnya.

Musra dan Pesan Perlawanan Presiden Jokowi

Sebelumnya, SK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk perubahan nama Lombok Internasional Airport (LIA) menjadi Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid (ZAM).

Perubahan nama bandar udara yang berada di Desa Tanak Awu, Kabupaten Lombok Tengah, NTB itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 1421 tahun 2018, Rabu, 5 September 2018.

Dalam SK, penetapan nama tersebut berdasarkan kesepakatan bersama seperti yang tercantum di huruf a pada isi surat itu.

Menimbang dalam rangka menetapkan nama Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, telah didapatkan persetujuan dari DPRD NTB, Gubernur, Majelis Adat Sasak serta keputusan Presiden nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.”

Kemudian pada huruf (b) dijelaskan bahwa dari kesepakatan dan keputusan tersebut maka perlu untuk mengubah nama dari Bandar Udara Lombok Internasional menjadi Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan perubahan nama Bandar Udara Lombok menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.”

Pembangunan di IKN (FOTO/ANTARA)

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2024