MA Sarankan MK Selesaikan Uji Materi UU Pemilu
- ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVA - Pemerintah dan hasil pertemuan tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu sepakat membuat surat yang meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dan senator DPD pada Pemilu 2019 mendatang. Juru bicara MA Suhadi mengungkapkan lembaganya tetap tidak bisa menidaklanjuti permohonan pemerintah, DKPP, KPU dan Bawaslu tersebut.
"Dengan adanya permohonan itu, itu kan sudah diproses. Sudah diproses dan dikasih nomor kan sudah diproses, cuma berhenti karena undang-undang yang akan dijadikan batu uji masih ada di Mahkamah Konstitusi," kata Suhadi saat dihubungi, Kamis 6 September 2018.
Suhadi menegaskan MA tetap berpegang pada prinsip Undang Undang MK sehingga MA tidak bisa memproses uji materi PKPU bila MK belum selesai melakukan uji materi Undang Undang Pemilu.
"Kan kami kembali pada prinsip undang-undang, dan putusan MK sudah begitu. Apakah kami mau melanggar? Kami tak bisa lakukan dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
Ia enggan berpolemik dengan pendapat MK yang menyatakan MA bisa melanjutkan uji materi PKPU, tanpa menunggu putusan MK terkait uji materi undang-undang Pemilu. Karena pasal yang diuji materi hanya terkait masa jabatan wapres dan ambang batas presiden. Dan MK menyatakan dua pasal di atas tidak ada substansinya dengan PKPU yang akan diuji materi di MA.
"Undang-undang itu kan satu kesatuan yang utuh. Kurang satu ayat pun belum sepakat kan belum jadi undang-undang," katanya.
Suhadi menyarankan pemerintah, DKPP, KPU dan Bawaslu untuk membuat surat ke MK, agar uji materi Undang Undang Pemilu disegerakan. Karena MA tidak bisa menindaklanjuti keinginan pemerintah, DKPP, KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan polemik boleh tidaknya mantan napi koruptor menjadi caleg.
"Itu kan di hukum acara tidak ada seperti itu. Lebih baik dialamatkan kepada MK supaya cepat diputus itu. Mestinya didesak MK dong biar dibantu MA membantu mengadili itu," katanya.