2.357 PNS Koruptor Segera Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Serah Terima Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dari Asman Abnur ke Komjen Syafruddin.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil atau PNS aktif, yang sudah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, segera menerima tindakan tegas. Tindakan maksimal yang dapat diberikan adalah pemberhentian mereka secara tidak terhormat dari profesi abdi negara. Namun, eksekusi tersebut masih harus menunggu rapat koordinasi antarkementerian. 

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

"Kita tunggu rakor (rapat koordinasi) dulu, nanti kita akan putuskan dengan tegas (tindakan untuk para PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 6 September 2018.

Rakor dilakukan Kementerian PAN RB dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, juga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rakor sekaligus akan memutuskan tindak lanjut atas penghasilan yang masih mereka terima, meski sudah berstatus terpidana.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Di rakor itu akan kita cek," ujar Syafruddin.

Rakor direncanakan untuk terlaksana pada Senin mendatang, 10 September 2018. Dengan demikian, tindakan tegas yang akan diterima para koruptor itu segera berlaku dalam waktu tak lama lagi.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

"Masalah itu akan segera dirakorkan," ujar Syafruddin.

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) masih perlu dilakukan KPK

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024