2.357 PNS Koruptor Segera Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Serah Terima Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dari Asman Abnur ke Komjen Syafruddin.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil atau PNS aktif, yang sudah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, segera menerima tindakan tegas. Tindakan maksimal yang dapat diberikan adalah pemberhentian mereka secara tidak terhormat dari profesi abdi negara. Namun, eksekusi tersebut masih harus menunggu rapat koordinasi antarkementerian. 

Kritik Vonis Harvey Moeis, Demokrat Sebut Wajar Ada Stigma RI Surga Koruptor

"Kita tunggu rakor (rapat koordinasi) dulu, nanti kita akan putuskan dengan tegas (tindakan untuk para PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 6 September 2018.

Rakor dilakukan Kementerian PAN RB dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, juga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rakor sekaligus akan memutuskan tindak lanjut atas penghasilan yang masih mereka terima, meski sudah berstatus terpidana.

Jerome Polin: Korupsi Rp1 T dengan Vonis 6 Tahun Bisa Dapat Rp20 Juta per Jam di Penjara

"Di rakor itu akan kita cek," ujar Syafruddin.

Rakor direncanakan untuk terlaksana pada Senin mendatang, 10 September 2018. Dengan demikian, tindakan tegas yang akan diterima para koruptor itu segera berlaku dalam waktu tak lama lagi.

Prabowo Bantah Maafkan Koruptor: Kembalikan yang Kau Curi, Enak Aja!

"Masalah itu akan segera dirakorkan," ujar Syafruddin.

Pemeriksaan Helena Lim Crazy Rich PIK di Kejagung

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp300 triliun melibatkan beberapa nama, dua diantaranya suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim yang dikena

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025