Kepala Sekolah Diduga Pungli Dibekuk, Pungutannya Nyaris Satu Miliar

Kepala Polres Kota Solok Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Setiawan dalam konferensi pers tentang hasil pengungkapan kasus tindak pidana pungli pada Kamis, 6 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Polisi menangkap seorang kepala sekolah yang disangka melakukan pungutan liar atau pungli kepada para orangtua siswa di Kota Solok, Sumatera Barat. Modus operandi punglinya berkedok Ujian Nasional dan pengambilan ijazah kelulusan.

Tersangka yang bernama Abdul Hadi ialah Kepala SMKN 2 Solok. Dia memanfaatkan jabatannya untuk memungut sejumlah uang dari para orangtua siswa selama dia menjabat.

Berdasarkan sejumlah barang bukti yang disita polisi, ditemukan satu lembar bukti transfer uang hasil pungli yang belum digunakan sebesar Rp58 juta dan buku rekening atas nama Komite Sekolah dengan saldo lebih Rp159 juta.

Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hasil praktik pungli sang kepala sekolah ditaksir lebih dari bukti yang ditemukan pada penyitaan barang bukti. Polisi mendapati keterangan bahwa hasil punglinya telah mencapai lebih Rp911 juta atau nyaris satu miliar rupiah, yang dikumpulkan dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII. Namun sebagian di antaranya, yakni sebesar Rp692 juta, sudah digunakan oleh pihak sekolah.

Polisi menjelaskan, praktik pungli di SMKN 2 Solok dibongkar bermula dari keluhan dan laporan wali murid yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa. Besaran iuaran berbeda-beda, menyesuaikan tingkat kemampuan para orangtua. Bagi siswa kategori mampu ditetapkan Rp1,9 juta per tahun dan siswa kurang mampu sebesar Rp1,2 juta per tahun.

“Setelah didalami, ternyata iuran pendidikan ini bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII," kata Kepala Polres Kota Solok, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Setiawan dalam konferensi pers Kamis, 6 September 2018.

"Jika iuran tersebut tidak dilunasi," kata Dony menjelaskan konsekuensi pungutan itu, "siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional, bahkan tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus itu.”

Kepala sekolah aktor utama

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Dony menjelaskan, modus operandi pihak sekolah, antara lain pungutan itu ditetapkan dalam rapat Komite Sekolah. Seolah kebijakan pungutan sudah disepakati oleh wali murid, padahal keberatan dari orangtua saat rapat diabaikan.

Komite Sekolah juga dimanfaatkan untuk meyakinkan orangtua murid untuk program sekolah yang membutuhkan sumbangan. Sedangkan pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan oleh Abdul Hadi sang kepala sekolah, tanpa melibatkan Komite Sekolah.

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

Sebagian uang hasil pungutan itu, menurut Dony, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala sekolah dan beberapa pejabat lain di SMKN 2 Solok. Misal, sebagian uang dipakai untuk menambah honor kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan beberapa guru.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bendahara Komite Sekolah dan sejumlah guru, pungutan itu memang murni kebijakan Abdul Hadi sebagai kepala sekolah. "Penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah, sehingga penyidik menetapkan kepala sekolah sebagai tersangka,” ujar Dony.

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024