Wanita di Video Seks Bocah Bandung Divonis Hukuman Pelatihan Kerja
- v.qq.com
VIVA – Terdakwa kasus video porno anak di bawah umur di Kiaracondong Kota Bandung, Imelda Oktaviani alias Imel (27), selaku pemeran adegan, divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Waspin Simbolon menjelaskan, Imelda terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar Waspin di Bandung Jawa Barat, Kamis 6 September 2018.
Waspin menegaskan, terdakwa terbukti secara sadar menjadi objek adegan asusila dengan anak di bawah umur. Putusan hakim, setara dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Imelda dikenakan hukuman pelatihan.
"Menyatakan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," ujarnya.
Menyikapi putusan tersebut, Imelda melalui penasehat hukumnya, Dadang Sukmawijaya menerima putusan Majelis Hakim. Dari proses hukum tersebut, menurutnya, terdapat pelajaran yang harus diambil kliennya.
"Putusan ini sesuai sama yang kita harapkan, yaitu diserahkan ke dinas sosial untuk dididik dan dilatih. Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang. Mudah - mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir," katanya.