Separuh dari 41 Anggota DPRD Malang yang Terjerat Korupsi Nyaleg Lagi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Separuh dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus suap di kota itu tercatat nyaleg atau mencalonkan lagi sebagai anggota legislatif pada pemilu tahun 2019. Mereka terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Rinciannya ialah sebanyak 20 orang yang dilaporkan mencalonkan lagi. Mereka ialah para anggota dewan yang termasuk dalam 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2018, sementara 19 orang yang lain sudah berstatus pesakitan: sebagian menjadi terdakwa dan yang lain terpidana.
Para tersangka yang mencalonkan lagi itu dari lintas partai tetapi paling banyak ialah PDIP yang berjumlah lima orang, sementara fraksi partai lain rata-rata dua-tiga orang.
Caleg PDIP, antara lain Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, dan Arief Hermanto. Partai Golkar hanya Choeroel Anwar dan Ribut Harianto. PKS tiga orang: Sugiarto, Choirul Amri, dan Bambang Triyoso.
PAN hanya Harun Prasojo. Partai Gerindra, antara lain Een Ambarsari, Suparno Hadiwibowo, dan Teguh Puji Wahyono. PKB cuma Mulyanto, sementara PPP dan Partai Demokrat masing-masing Asia Iriani dan Indra Tjahyono.
Partai Hanura mencalonkan dua orang, yakni Afdhal Fauza dan Imam Ghozali, sementara Partai Nasdem hanya Mohammad Fadli. Sedangkan yang tidak mencalonkan lagi di antara 22 orang tersangka itu adalah Syamsul Fajrih dari PPP dan Sony Yudiarto dari Partai Demokrat.
Ketua KPU Kota Malang Zaenuddin mengaku tidak berhak mencoret bakal caleg yang tersandung masalah korupsi. Proses administrasi tetap berjalan, kecuali sudah ada keputusan tetap atau in kracht dari pengadilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami kembalikan ke bacaleg dan parpol mau mencoret atau tidak. Karena bukan kapasitas kami, karena masih tersangka kecuali ada putusan yang in kracht, maka KPU bisa mencoret," kata Zaenuddin pada Kamis, 6 September 2018.
PDIP berjanji menarik semua bakal caleg yang telah tercatat dalam DCS DPRD Kota Malang. Partai mengirim surat pergantian nama bakal caleg ke KPU. Sebab nama pengganti mereka harus masuk ke KPU paling lambat 10 September 2018.
"Mudah-mudahan KPU memberikan peluang karena ini, kan, diskresi. Kita juga sudah berkirim surat agar bacaleg yang tersandung masalah ini bisa diganti," ujar Sri Untari, Sekretaris PDIP Jawa Timur.