Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK ke Mahkamah Agung
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho
VIVA – Penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang perdana PK ini digelar Rabu, 5 September 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Benar agendanya. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny," kata Pengacara Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Untuk diketahui, Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis yang bernama Kamaluddin.
Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny memberi uang sebesar US$50.000 kepada Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan supaya Patrialis, mantan Menkumhan era SBY itu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Sebelumnya, mantan staf Basuki, Ng Fenny lebih dahulu mengajukan PK. Fenny dan Basuki sama-sama menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.