Wanita dan Pria Dilarang Ngopi Bareng Semeja Tuai Pro Kontra
- bbc
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengeluarkan ketentuan kontroversial. Kali ini terkait rumah makan dan minum: lelaki dan perempuan non muhrim duduk satu meja disebut haram, pramusaji dilarang melayani melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21:00, dan pramusaji perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
Ketentuan-ketentuan baru itu bertajuk `standarisasi warung kopi/cafe dan restoran sesuai syariat Islam` yang disahkan oleh Bupati Bireuen, Saifannur, pada Kamis (30/8).
Kekecualiannya adalah, bisa duduk satu meja jika mereka muhrim (suami-isteri atau saudara sedarah), dan perempuan bisa dilayani di atas pukul 21 jika ditemani suami atau anggota keluarganya.
Kebijakan tersebut segera menjadi pembicaraan dan ditentang sejumlah kalangan masyarakat, yang menganggap bupati Bireun sudah terlalu berlebihan membuat aturan tentang syariat.
Murni, aktivis perempuan dari lembaga GASAK, misalnya, menilai kebijakan bupati Bireun tersebut membatasi ruang lingkup pekerja perempuan.
"Pemerintah jangan asal mengeluarkan kebijakan. Bagaimana dengan kami yang misalnya punya tamu dari luar dan memang harus ketemu di warung kopi atau kafe," kata, Murni kepada wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (5/9).
Menurut Murni, hampir seluruh ketentuan baru dikeluarkan bupati ini tidak masuk akal, karena diskriminatif terhadap kaum perempuan, padahal mereka juga banyak yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Untuk tidak melayani perempuan setelah pukul 21.00 WIB, dan mengharamkan perempuan duduk satu meja dengan laki-laki, itu tidak masuk akal. (Kalau masalahnya zinah) Memangnya perempuan saja yang berbuat dosa (sehingga dibatasi hanya sampai jam 21)? Lalu, sesama laki-laki juga bisa bermaksiat, kali," cetusnya.
Hal lain, dia menambahkan, haram atau halal merupakan kewenangan lembaga ulama yang punya otoritas fatwa, bukan dari bupati.
Pendapat senada diutarakan salah seorang pengusaha, Syarifah Reynisa.
Dia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di luar, seperti warung kopi atau kafe, untuk rapat dengan rekanannya. Larangan pemerintah dinilainya membatasi kaum hawa untuk berkembang.
"Rapat di tempat terbuka seperti kafe atau warung kopi kan lebih santai. Terus kalau dilarang siapa yang akan membantu ekonomi keluarga kami? Apa pak bupati ?" kata Syarifah.
`Menjaga kehormatan perempuan`
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Bireuen, Jufliwan, mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2017, namun edarannya baru disebarkan pada akhir Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen.
"Kita selalu melakukan imbauan dan memberikan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perilaku mungkar di Bireuen," kata Jufliwan, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen.
Menurut Jufliwan, imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah semata-mata demi menjaga kehormatan perempuan.
"Kalau suami istri nggak masalah, ini hanya imbauan dan kami akan selalu mengimbau. Belum ada sanksi bila pemilik warung atau kafe tidak menaatinya. Namun apabila kedapatan dan ada bukti, baru diproses," jelas Jufliwan.
Namun dalih itu juga mendapat berbagai penolakan. Misalnya dari para pedagang yang berada di sekitar wilayah Matang, Kabupaten Bireuen. Alasannya wilayah tersebut merupakan tempat transit bus, yang harus buka selama 24 jam.
"Kita juga ikut syariat Islam, tapi yang wajar-wajar sajalah. Saya punya 26 orang karyawan, 11 di antaranya perempuan," kata Safren Zein, seorang pemilik kafe di Bireun.
Safren Zein, mengatakan larangan mempekerjakan atau melayani perempuan setelah pukul 21.00 WIB sangat tidak wajar. Menurutnya pada pukul tersebut kafenya justru masih ramai.
Safren memandang larangan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bireun ini juga berdampak pada pendapatan para pengusaha, karena kaum perempuan mulai was-was untuk bertandang ke warung kopi.
"Kasihan para pengusaha kalau begini. Kami masih belum setuju dengan imbauan ini, baiknya pemerintah memikirkan hal lain yang lebih penting," kata Safren.