Wanita dan Pria Dilarang Ngopi Bareng Semeja Tuai Pro Kontra
- bbc
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengeluarkan ketentuan kontroversial. Kali ini terkait rumah makan dan minum: lelaki dan perempuan non muhrim duduk satu meja disebut haram, pramusaji dilarang melayani melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21:00, dan pramusaji perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
Ketentuan-ketentuan baru itu bertajuk `standarisasi warung kopi/cafe dan restoran sesuai syariat Islam` yang disahkan oleh Bupati Bireuen, Saifannur, pada Kamis (30/8).
Kekecualiannya adalah, bisa duduk satu meja jika mereka muhrim (suami-isteri atau saudara sedarah), dan perempuan bisa dilayani di atas pukul 21 jika ditemani suami atau anggota keluarganya.
Kebijakan tersebut segera menjadi pembicaraan dan ditentang sejumlah kalangan masyarakat, yang menganggap bupati Bireun sudah terlalu berlebihan membuat aturan tentang syariat.
Murni, aktivis perempuan dari lembaga GASAK, misalnya, menilai kebijakan bupati Bireun tersebut membatasi ruang lingkup pekerja perempuan.
"Pemerintah jangan asal mengeluarkan kebijakan. Bagaimana dengan kami yang misalnya punya tamu dari luar dan memang harus ketemu di warung kopi atau kafe," kata, Murni kepada wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (5/9).
Menurut Murni, hampir seluruh ketentuan baru dikeluarkan bupati ini tidak masuk akal, karena diskriminatif terhadap kaum perempuan, padahal mereka juga banyak yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Untuk tidak melayani perempuan setelah pukul 21.00 WIB, dan mengharamkan perempuan duduk satu meja dengan laki-laki, itu tidak masuk akal. (Kalau masalahnya zinah) Memangnya perempuan saja yang berbuat dosa (sehingga dibatasi hanya sampai jam 21)? Lalu, sesama laki-laki juga bisa bermaksiat, kali," cetusnya.