Aniaya Anak dan Merekamnya, Rahman Akhirnya Ditangkap
- www.pixabay.com/bykst
VIVA - Rahman Alias La Saleh bin Daud (31 tahun), pelaku yang menganiaya anaknya sendiri ditangkap oleh jajaran Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara dibantu angggota Polsek Kalisusu. Pelaku dikenali dari video yang viral saat pelaku menaniaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Usai viralnya video tersebut, Polda Sulawesi Tenggara cepat bertindak dengan mencari identitas dan lokasi pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Mengetahui videonya viral, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini sempat bersembunyi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dengan membawa anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Asep Taufik mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dari informasi yang diterima anggota dari masyarakat sekitar.
"Latar belakang masalahnya karena pelaku curiga istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Pelaku bermaksud untuk mengancam istrinya untuk tidak pergi bekerja di luar kota," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 September 2018.
Asep menambahkan, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sehingga kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman penjara lima tahun," ujar Asep.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kulisusu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ase)