Aturan Nonmuhrim Dilarang Ngopi Semeja, Pemkab Bireun Ditantang Adil

Aturan Bupati di Aceh, pria dan wanita dilarang ngopi semeja.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sejumlah warga Kabupaten Bireuen, Aceh merespons pro dan kontra terhadap imbauan bupati setempat kepada warganya, khususnya wanita untuk tidak keluar malam di atas pukul 21.00 WIB dan melarang nonmuhrim duduk semeja di warung kopi.

Ada warga yang mengkritik imbauan itu lantaran aturan dinilai terlalu mengekang warga untuk beraktivitas. Namun, tak sedikit pula yang mendukung langkah tersebut, untuk membebaskan warga dari perilaku yang melanggar syariat Islam.

Muhammad Fadhil, warga Bireuen, misalnya. Dia mendukung imbauan tersebut. Tetapi, ada dua poin yang dinilai tidak tepat, jika diterapkan di daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Juang tersebut.

"Secara umum saya melihat seruan itu terobosan yang bagus. Tetapi, ada poin-poin yang kurang tepat menurut saya, seperti poin 13 yang melarang pria dan wanita duduk semeja, kemudian poin 14 yang mengharuskan kedai kopi tutup jam 12 malam," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 5 September 2018.

Namun, ia juga menantang Pemkab Bireuen untuk mengeluarkan imbauan yang sama di kantor-kantor instansi pemerintahan. Seperti, nonmuhrim tak boleh satu ruangan dan semeja di dalam kantor. "Pemkab harus berlaku adil. Jangan hanya mengekang masyarakat tetapi lingkungan pemerintahan dibiarkan," katanya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menyebutkan, edaran Bupati Bireuen sudah ada sejak 2016 lalu. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di masyarakat dan sudah ada imbauan jauh-jauh hari sebelumnya. 

Saat ini, pelanggaran dari aturan ini juga belum ada sanksinya. "Kami baru sosialisasi, kami dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Ini juga belum ada sanksi," ujar Jufliwan. 

Jufliwan menyebutkan, aturan standarisasi warung kopi hingga restoran ini dibuat untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam. 

Megawati Kagum Gotong Royong dan Patriotisme Masyarakat Aceh

Terkait poin ke-13 soal haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya. "Jadi, tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain," ujarnya.


 

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh
Kapal berbendera India ditangkap saat curi ikan di perairan Aceh.

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Ditpolairud Polda Aceh menangkap satu unit kapal nelayan berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022