Terpidana Kasus Simulator SIM Ajukan PK ke MA

Mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Budi Susanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Budi, yang juga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri ke Mahkamah Agung (MA).

Zarof Ricar Disebut Minta Rp15 Miliar untuk Pengurusan Kasasi Ronald Tannur

"Saya hanya mencari keadilan, saya merasa Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak mendapat keadilan," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2018.

Kuasa hukum Budi, Samsul Huda, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK ke MA. "Ada tiga novum yang bertentangan antar putusan dan kekeliruan," ujar Samsul.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Menurut dia, proyek pengadaan simulator SIM yang menjerat Budi bukanlah kerugian negara, karena kini banyak kantor Samsat yang menggunakannya. Simulator SIM justru menguntungkan negara.

"Kita bisa buktikan bahwa negara tidak rugi. Negara justru untung dengan alat simulator, kan digunakan juga di Samsat seluruh Indonesia," ungkap Samsul.

Razman dan Firdaus Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya, Ini Alasannya

Sebelumnya, Budi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014 atas kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. 2014, Budi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.

Budi lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA, yang dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, justru memperberat hukuman atas Budi menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tidak hanya hukuman penjara yang ditambah, Budi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp88,4 miliar. (ren)

Eks anak magang Lisa Rachmat, Stephanie Christel saat jadi saksi kasus tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.

Eks Anak Magang di Kantor Lisa Rachmat Pernah Disuruh Antar Uang 250 Ribu Dollar Singapura ke Zarof Ricar

Saksi menjelaskan bahwa dia tidak mengenal dekat dengan Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2025