Ketika 41 dari 46 Anggota DPRD Malang Terjerat Korupsi dan Ditahan KPK
Rabu, 5 September 2018 - 09:51 WIB
Sumber :
- bbc
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Malang Sulardi mendesak Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan hukum atau diskresi. "Pemerintahan Kota Malang harus diselamatkan. Pelayanan publik harus tetap berjalan," kata Sulardi yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/Hukum Administrasi Negara Jawa Timur.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mengambil alih pemnyelenggaraan pemerintahan Kota Malang. Pemerintah bisa membuat kebijakan tertentu agar mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penyusunan peraturan daerah tetap berjalan.
"Sebenarnya ketentuannya tak ada, jadi ini bagian dari terobosan hukum," ujarnya.