Ketika 41 dari 46 Anggota DPRD Malang Terjerat Korupsi dan Ditahan KPK
- bbc
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi terus pula berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut, pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh lantaran proses legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD tak berjalan.
"Saya mendapat perintah dari Wakil Ketua mengantar surat ke Kemendagri untuk berkonsultasi," katanya. Sejumlah agenda pembahasan peraturan daerah dan penyusunan anggaran terhenti. Pelaksana Tugas Wali Kota Malang Sutiaji agenda penting yang terhenti meliputi pembahasan APBD-P 2018 dan APBD induk 2019.
Aktivitas pemerinatahan dan pelayanan publik bisa terhenti jika mekanisme penganggaran APBD terhambat. "Nanti Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Balai Kota. Saya belum bisa jelaskan," kata Sutiaji
Pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019, kata Sutiaji, yang substansial. Jika APBD terbengkalai akan mempengatuhi pembangunan dan anggaran keuangan. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme pelayanan publik dan layanan administrasi. Termasuk pelayanan pendidikan dan kesehatan yang penting bagi rakyat.
Rakyat bisa dirugikan
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) M. Fachrudin menyebutkan kondisi ini sangat berbahaya karena anggaran kesehatan dan pendidikan bakal terganggu. Sehingga harus segera dicarikan solusi. Menteri Dalam Negeri, katanya, bisa mengeluarkan diskresi. Sesuai Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi jika ada kekosongan hukum dan terjadi stagnasi.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan." Berdasar fakta persidangan terungkap keterlibatan kasus tersebut dengan pejabat Pemerintah Kota Malang yang lain. Sehingga dikhawatirkan akan menyusul pejabat Pemerintah Kota Malang menjadi tersangka. Fachrudin menegaskan publik berharap KPK menuntaskan kasus korupsi Kota Malang sampai tuntas.