Ketika 41 dari 46 Anggota DPRD Malang Terjerat Korupsi dan Ditahan KPK
- bbc
Dalam kasus itu, disebutkan bahwa setiap anggota dewan menerima antara Rp 12 juta sampai Rp 200 juta dari bekas Wali Kota Malang Mohamad Anton yang memberikan hadiah dengan nilai total Rp700 juta kepada pimpinan dan anggota DPRD Malang.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis M. Anton dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono divonis lima tahun penjara.
Pada tahap pertama sebanyak 19 anggota dewan yang ditetapkan tersangka. Puncaknya, Senin 3 September, KPK menetapkan lagi 22 anggota DPRD sebagai tersangka.
Akibatnya, semua agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Malang terbengkalai. Seperti agenda penyampaian Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Wali Kota Malang yang dijadwalkan Senin, 3 September 2018 batal digelar.
"Tak bisa mengambil keputusan, tak memenuhi kuorum," kata Abdurrohman pula.
Menunggu penggantian
Dalam keadaan yang ganjil ini, sejumlah partai mengupayakan penyelesaian dengan mengajukan penggantian anggota DPRD bermasalah itu, dalam mekanisme yang disebut Pergantian Antar Waktu (PAW).