Nelayan Kepiting Tersangka Tapi Pengepul Aman, Keadilan Dipertanyakan

foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVA – Setelah menetapkan Tri Mulyadi (32) nelayan pantai Samas yang menjual kepiting sebanyak 2,7 kilogram tidak sesuai dengan aturan dan menetapkan pengepul ikan Supriyanto sebagai tersangka, kini Polda DIY secara mendadak menyatakan status tersangka hanya diberikan kepada Tri Mulyadi. Sedangkan sang pengepul ikan, Supriyanto dinyatakan tak lagi sebagai tersangka.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

“Ya tersangkanya hanya satu lho bukan dua. Tersangka atas nama TM (Tri Mulyadi),” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Selasa 4 September 2018.

Mantan Kapolres Sleman ini juga menegaskan Polda DIY tidak akan menghentikan kasus TM meski ada Satgas 115 yang menemui Kapolda DIY. “Kasus tetap lanjut ke persidangan,” ujarnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Hilangnya status tersangka kepada Supriyanto yang merupakan pengepul atau pedagang kepiting juga ditegaskan Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri yang hanya akan memproses hukum satu tersangka yaitu TM, nelayan pantai Samas yang menjual kepiting tak sesuai aturan kepada pengepul Supriyanto.

“Tersangka tidak kita tahan namun proses hukum tetap akan berjalan hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Polda menyatakan memahami akan terjadi silang pendapat di masyarakat, khususnya pada hal penetapan langsung ke status tersangka tanpa melalui pembinaan terlebih dahulu. Namun dia meminta masyarakat bersama-sama memahami aturan dan hukum terkait penangkapan serta penjualan satwa yang dilindungi.

Meski penegakan hukum tetap dijalankan, Polda memastikan bahwa fakta belum adanya sosialisasi terkait aturan penangkapan kepiting yang termuat di peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016.

“Kita juga mempertimbangan masukan dari Satgas 115 KKP dalam pertemuan kemarin sore (Senin 3 Agustus 2018). Ke depan kita fokus bahwa selain penegakan hukum, sosialisasi terkait satwa dilindungi ke masyarakat pesisir terus ditingkatkan,” katanya.

Sementara Bupati Bantul Suharsono kepada wartawan saat berkunjung ke Kecamatan Dlingo menyatakan Pemkab akan memberikan bantuan hukum kepada Tri Mulyadi.

“Pemkab memahami bahwa yang bersangkutan dan kebanyakan nelayan lainnya belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang kepiting. Berbeda dengan lobster. Atas dasar inilah kami akan memberikan bantuan hukum,” kata Suharsono.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DIY, KPH Wironegoro  berharap agar kasus ini dapat selesai dengan berpihak pada keadilan dan rasa kemanusiaan. HNSI melihat pelanggaran yang dilakukan Tri Mulyadi disebabkan karena ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Wironegoro menyatakan dalam Permen KP Nomor 56 tahun 2016 selain kepiting, lobster dan rajungan juga dilarang ditangkap. Khusus untuk kepiting, Permen menetapkan bahwa penangkapan boleh dilakukan pada periode 15 Desember sampai 5 Februari dengan ukuran di atas 15 Cm dan berat 200 gram per ekor baik yang kondisi bertelur atau tidak.

"Kemudian pada periode 6 Februari sampai 14 Desember, kepiting yang boleh ditangkap berukuran di atas 15 cm dengan berat di atas 200 gram dengan kondisi tidak sedang bertelur. Sedangkan untuk kepiting hasil budidaya, wajib disertai surat keterangan asal.” 

Terkait kondisi ini, HNSI DIY akan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi atas semua peraturan terkait mengenai kehidupan dan penghidupan nelayan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya