Ketua Pengadilan Negeri Medan Menangis dan Minta Maaf
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Isak tangis mewarnai acara perpisahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan yang digelar di ruang sidang utama di PN Medan, Selasa sore, 4 September 2018. Dirinya tampak terus menetaskan air mata.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Medan, Selasa 28 Agustus 2018, Marsudin memang sempat diamankan petugas lainnya dengan 7 orang lainnya meski kemudian dia dilepaskan dengan alasan KPK tak memiliki bukti yang cukup.
Tetes air mata Marsudin tidak terbendung yang membuat seorang rekannya memeluk dan menghapus air mata basah dipimpin saat menyalami dirinya. Marsudin kepada wartawan sempat meminta maaf atas pemukulan kamera seorang fotografer saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, beberapa waktu lalu.
"Saya mohon maaf ya kalau selama bertugas di sini ada melakukan kesalahan kepada teman-teman wartawan. Yang kemarin itu tidak ada unsur kesengajaan. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," kata Marsudin kepada wartawan di PN Medan, Sumut usai acara.
Dampak dari OTT itu membuat dirinya ditarik ke Mahkamah Agung dan batal dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun ia mengaku pasrah atas putusan terhadap jabatannya tersebut.
"Saya menyerahkannya semua kepada Tuhan. Saya ikhlas menjalaninya," tutur Marsudin dengan nada tersedu-sedu.
Di akhir wawancara, Marsudin mengatakan tetap memegang teguh semboyan Marsipature Hutanabe yang artinya mari benahi kampung masing-masing. Slogan ini diketahui gencar disebutkan pada masa Raja Inal Siregar menjadi Gubernur Sumut beberapa dekade lalu.
"Saya tetap memegang teguh semboyan 'Marsipature Hutanabe'. Semoga kita semua begitu. Pesan saya untuk Ketua PN yang baru agar mempertahankan pembenahan yang sudah saya lakukan," kata Marsudin.
Sementara itu, untuk serah terima jabatannya dari Marsudin ke Ketua PN Medan yang baru yakni Djaniko Girsang di Pengadilan Tinggi Medan akan dilakukan Rabu, 5 September 2018. Begitu juga, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasteyo Wibowo yang sebelumnya dipromosikan menjadi Ketua PN Serang, Banten serta Hakim Sontan Merauke Sinaga juga ikut ditarik ke kantor MA RI di Jakarta.
Tiga Hakim ini diketahui ikut diperiksa KPK terkait OTT di PN Medan. Dalam OTT itu, Hakim Adhoc Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha properti Tamin Sukardi.
Sebelumnya, dalam OTT yang terjadi di Gedung B PN Medan, selain Marsudin, KPK juga sempat mengamankan Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan Sontan Marauke Sinaga selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.
Kemudian dua Panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. ?Dua orang pengecara yang salah satunya diketahui bernama Faruddin Rivai sebagai kuasa dari pengusaha Tamin Sukardi dan Tamin Sukardi sendiri.
OTT tersebut terkait dengan suap penanganan perkara menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan? pada Senin 27 Agustus 2018.