Menag: Isi Ceramah Ustaz Somad Positif
- Dokumen Media Center Haji 2018
VIVA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin mengatakan, mestinya tidak boleh ada penghadangan atau intimidasi atau bentuk-bentuk gangguan lainnya yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa setiap penceramah agama di Indonesia. Apalagi, Indonesia negara yang sangat agamis.
"Mestinya setiap penceramah-penceramah agama selama sejauh dia menyampaikan ceramah-ceramah keagamaannya yang penuh dengan edukasi dalam rangka menambah dan memperluas wawasan keagamaan masyarakat kita, meningkatkan persaudaraan dan persatuan kita sebagai bangsa yang agamis yang senantiasa memegang nilai-nilai agama seharusnya tidak ada intimidasi penghadangan atau gangguan apapun," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Menurutnya, setiap pihak punya tanggung jawab yang sama khususnya aparat penegak hukum Kepolisian maupun masyarakat. Ia berharap jangan sampai terjadi hal seperti itu.
"Kalau beliau yang bersangkutan Ustaz Abdul Somad memang merasa sangat terganggu dengan apa yang beliau keluhkan menurut hemat saya sebaiknya melaporkan kepada aparat penegak hukum kita," kata Lukman.
Hal ini ia nilai perlu dilakukan supaya ada kejelasan dan tindak lanjut pengusutan, siapa pelakunya. Lalu ada tindak lanjut dalam rangka memberikan keamanan kepada Ustaz Somad.
"Sejauh yang saya ketahui yang saya ikuti beliau memang penceramah mubaligh yang apa adanya ya, menyampaikan pandangannya, pendapatnya ilmu keagamaannya apa adanya dalam respon situasi dan kondisi yang dihadapi," kata Lukman menambahkan.
Menurutnya, Somad juga cukup moderat. Bahkan tidak ada hal-hal yang prinsipil yang bertentangan dengan misalnya nilai-nilai yang selama ini dibangun bersama yang bisa mengusik eksistensi sebagai sebuah bangsa atau yang memecah belah.
"Sejauh saya mengenal isi ceramah beliau adalah yang positif," kata Lukman.
Ia mengaku tak tahu apa motif pelaku intimidasi Somad. Ia pun juga tak tahu siapa dugaan pelakunya.
"Itulah kenapa ada baiknya beliau menyampaikan melaporkan kepada aparat penegak hukum supaya kemudian pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti laporan-laporan itu." (mus)Â