KPK Terima SPDP Kasus Korupsi Nur Mahmudi
- VivaNews/ Nurlis Meuko
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengusut kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, instansinya telah menerima Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP) kasus itu untuk mendampingi penyidik Polresta Depok.
"Unit Koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok pada hari Senin, 3 September 2018," kata Febri kepada wartawan, Selasa, 4 September 2018.
Sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK, kata Febri, maka porsi KPK melakukan koordinasi. Namun bisa juga membantu bila ada hambatan lainnya.
"Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut," kata Febri menambahkan.
Pada kasus ini, polisi mendapat bukti dugaan korupsi yang dilakukan Nur Mahmudi ketika masih menjabat Wali Kota. Dari hasil audit BPKPB Jawa Barat, kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp10 miliar. (mus)