Anggota DPRD Malang 'Dibabat' KPK, Plt Wali Kota Malang Temui Parpol
VIVA – Pemerintah Kota Malang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah diskresi setelah 41 anggota DPRD menjadi tersangka KPK atas kasus suap. Selain itu, dalam waktu dekat, Pemkot juga akan mengumpulkan semua pimpinan Partai Politik di Malang untuk membahas masalah tersebut.
Dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang “diamankan” KPK, 22 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu. Sedangkan 19 anggota lainnya sudah menjadi pesakitan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sudah berkomunikasi dengan para petinggi partai politik di Malang. Selanjutnya akan digelar pertemuan akan dilakukan secepatnya untuk membahas kekosongan jabatan DPRD Kota Malang.
"Minggu ini seluruh petinggi Parpol akan kita kumpulkan. Karena bagaimana pun kebijakan lahir juga dari DPRD. Jangan sampai terlalu lama terjadi kekosongan kasihan masyarakat Kota Malang," kata Sutiaji, Selasa 4 September 2018.
Saat ini Pemkot Malang sedang berkoordinasi dengan Kemendagri. Saran itu, akan menjadi pijakan untuk meneruskan pembangunan di Kota Malang. Sebab, sesuai agenda APBD 2018-2019 seharusnya dibahas pada September ini. Namun karena tidak ada anggota pembahasan terancam molor.
"Kita terus berkonsultasi. Kita berembuk dengan pusat yang pusat mendelegasikan urusan ke provinsi. Jadi kita konsultasi dengan provinsi dan pusat," ujar Sutiaji.
Sutiaji menyebut, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD induk sudah dikerjakan. Sedangkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) belum final. Kini status APBD 2019 belum jelas, sebab DPRD Kota Malang tak lagi memiliki anggota sesuai quorum.
"Walaupun KUA APBD induk sudah, hanya tinggal RKA secara riilnya bagaimana. Kita (eksekutif) tidak bisa melakukan kegiatan termasuk dewan. Nanti yang menerima akibat ini masyarakat Kota Malang. Kita tunggu Otoda," kata Sutiaji. (ren)