Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

Bupati Jombang Nyono Suharli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur
Sumber :

VIVA – Bupati nonaktif Jombang, Nyono Suharli, divonis 3,5 tahun penjara gara-gara tersandung suap penetapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif anak buahnya. Saat ditangkap tangan, uang suap disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp25 juta dan dan US$9.500.

Risma Ziarah ke Ponpes Tebuireng Jombang Sekaligus Cari Leluhurnya

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 4 September 2018, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa Nyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan menerima suap penetapan jabatan definitif dari anak buahnya, Inna Silestowati (berkas terpisah).

Nyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Undang-undang Tipikor sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair. Dia divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan plus denda Rp200 juta. "Mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun," kata hakim Unggul.

Gus Hans Langsung Urus Berkas di PN Jombang Usai Ditunjuk Dampingi Risma di Pilgub Jatim

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun plus denda Rp300 juta subsidair tiga tahun kurungan. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan primair.

"Kami langsung banding," kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Spesial Kemerdekaan, 6 Bayi Lahir Tepat 17 Agustus di Jombang

Dia mengatakan, sejak awal sidang pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang meneguhkan dakwaan primair atas perbuatan terdakwa. Tetapi hakim lebih menekankan putusannya pada dakwaan kedua atau subsidair. Dia mengambil contoh kesepakatan antara terdakwa dengan penyuap yang tidak disertai pertemuan saat suap berlangsung.

"Yang namanya meeting of mind dalam Pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku, tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang. Itu sudah cukup didakwakan Pasal 12 huruf a," kata jaksa Wawan.  

Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa, Soesilo, berpendapat putusan hakim sudah sesuai harapan, jika mengacu pada tuntutan jaksa yang dia nilai terlalu tinggi. Apalagi, lanjut dia, dalam perkara ini kliennya adalah penerima suap, bukan pemberi. "Kami pikir-pikir," terangnya.

Perkara ini diungkap KPK pada Februari 2018 lalu. Nyono ditangkap petugas KPK saat berada di Solo, Jawa Tengah, seusai menerima uang suap dari Inna Selistowati sebesar total Rp275 juta. Uang itu tanda terima kasih jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif. Saat ditangkap, KPK mengamankan uang suap Rp25 juta dan US$9.500 dari tangan Nyono. (ase)

Prajurit TNI hafal 30 juz Al Quran

Prajurit TNI Asal Jombang Ini Bikin Kagum, Hafal 30 Juz Al-Quran

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) asal Jombang, Jawa Timur (Jatim) bernama Ramadhan mencuri perhatian lantaran hafal 30 juz Alquran.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024