Krisis DPRD, Wali Kota Malang Konsultasi dengan Mendagri
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Pelaksana Tugas Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan langsung mengambil langkah cepat untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, karena 90 persen anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015.
"Kita langsung datang ke sana, yang berangkat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekda. Bagian Keuangan juga segera merapat ke pusat untuk mengambil premis minor dan mayornya, sehingga diputuskan diskresi," kata Sutiaji di Malang, Selasa 4 September 2018.
Sutiaji mengaku belum mengetahui secara pasti diskresi atau produk hukum lainnya yang akan diambil oleh Kemendagri. Sebab, dengan hanya menyisakan lima anggota dewan tentu persoalan pemerintahan Kota Malang terlampau di luar kewajaran.
"Tinggal lima anggota secara aturan tata tertib DPRD tidak bisa melakukan apapun. Makanya dibutuhkan diskresi, tidak ada langkah lain (diskresi), selain kita akan melakukan koordinasi, karena langkah politis bukan langkah kami," ujar Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, saran dari Kemendagri akan menjadi pijakan untuk meneruskan pembangunan di Kota Malang. Sebab, sesuai agenda APBD 2018-2019 seharusnya dibahas pada September ini. Namun, karena tidak ada anggota pembahasan terancam molor.
"Kita terus berkonsultasi. Kita berembuk dengan pusat, yang pusat mendelegasikan urusan ke provinsi. Jadi kita konsultasi dengan provinsi dan pusat," tutur Sutiaji.
Sutiaji menyebut, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD induk sudah dikerjakan. Sedangkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) belum final. Kini status APBD 2019 belum jelas, sebab DPRD Kota Malang tak lagi memiliki anggota sesuai quorum.
"Walaupun KUA APBD induk sudah, hanya tinggal RKA secara riilnya bagaimana. Kita (eksekutif) tidak bisa melakukan kegiatan termasuk dewan. Nanti yang menerima akibat ini masyarakat Kota Malang. Kita tunggu Otoda," kata Sutiaji. (ren)