Ada 2.357 PNS Koruptor yang Masih Aktif

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi yang sudah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum di Bawah Pemerintahan Saya

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan dari jumlah tersebut, PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 317 orang. Sedangkan PNS yang telah divonis bersalah korupsi namun masih aktif sebagai PNS berjumlah 2.357 orang.

Para PNS yang terlibat korupsi itu tersebar di berbagai daerah di antaranya di Pekanbaru, Riau,   Sumatera Barat, Sumatera Utara, Denpasar, Nusa Tenggara Barat, dan juga Nusa Tenggara Timur.

Viral! Interogasi Maling Motor dengan Ular Cobra, Warganet Usul Koruptor Diperlakukan Sama

"Data ini akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima di kantor KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.

Bima mengaku BKN masih kesulitan menelusuri PNS yang terlibat kasus korupsi. Di samping itu, BKN juga sulit mendapatkan putusan pengadilan atas kasus PNS yang terlibat tindak pidana korupsi.

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

"Ke depan kami akan melakukan verifikasi dan validasi data. Akan membantu instansi pusat dan daerah menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat," ujarnya.

Untuk itu, BKN melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengendalian PNS menjadi warga binaan pemasyarakatan. (ase)

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Koruptor Tak Kembalikan Uang Korupsi, Prabowo Minta Jaksa Agung, Kapolri hingga KPK untuk Tindak Tegas

Prabowo minta para koruptor sadar dan mengembalikan uang hasil korupsi.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025