Kronologi Bintara Polisi Tewas Dianaya Senior

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA – Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas setelah dianiaya dua seniornya di barak Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Sultra pada Senin, 3 September dini hari. Anggota Polda Sultra tersebut yakni Brigadir Dua Muh. Fathurrahman Ismail.

4 Pelaku Tawuran yang Aniaya Polisi di Padang Pakai Senjata Tajam Ditangkap 

Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhart mengatakan, korban diduga dianiaya dua seniornya dari angkatan 40 Bripda ZA dan dari angkatan 41 Brida F. Muh Fathurrahman sendiri adalah Bintara Remaja Polda Sultra angkatan 42.

Berdasarkan kronologi awal, para pelaku datang ke Barak Polda Sultra dan mengumpulkan anggota Dalmas di barak C sebanyak 19 orang termasuk korban.

Polisi di Padang jadi Korban Tawuran, Kepala dan Jarinya Kena Sabetan Senjata Tajam

"Kemudian ZA memukul bagian dada korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali, kemudian terlapor F juga memukul korban pada bagian dada sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong tiba-tiba korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 September 2018.

Setelah dipukul di kedua bagian tubuh tersebut, Fathurrahman jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernafas dan muka pucat. Korban sempat dibawa ke RSUD Abu Nawas untuk mendapat pertolongan medis. Namun sekitar pukul 01.40 Wita korban tewas.

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Harry menambahkan, pada pukul 04.00 Wita jenazah korban dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan otopsi. Kemudian pihak Polda Sultra lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Barak Dalmas Polda Sultra melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi saksi-saksi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, pelaku akan mendapatkan tindakan tegas bila terbukti melakukan penganiayaan tersebut.

"Bisa dipidanakan, bisa dipecat kalau terbukti dia melanggar," kata Setyo di Mabes Polri.

Kedua terduga pelaku penganiayaan yang juga anggota polisi telah diamankan Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Silvia Ratnawati Brodjonegoro

Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...

Rekaman diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro lakukan kekerasan terhadap pegawai rumah dinas viral. Pegawai minta maaf, menteri tetap mengomel\

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025