Korupsi Proyek Jalan, Nur Mahmudi Terancam 20 Tahun Penjara
- \
VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, diancam dengan jeratan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, dalam pasal tersebut, politikus senior PKS itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, jeratan pasal yang dikenakan terhadap tersangka atas kasus ini adalah pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3.
Adapun bunyi pada Pasal 2 ialah, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
“Iya ancaman yang kami kenakan pasal dua ayat satu juncto pasal tiga,” kata Didik pada wartawan, Senin, 3 September 2018.
Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan kepada keduanya. Ada yang dijadwalkan pada hari Rabu, ada yang Kamis. Nanti kami tentunya menunggu apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak,” kata Didik.
Modus pengadaan tanah
Seperti diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail alias NMI, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menjerat mantan Sekda Kota Depok, Hari Prihanto.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto membeberkan, modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan. Nur Mahmudi diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD, yang tidak disahkan oleh DPRD.
Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan, yang kita temukan, ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan harusnya dibebankan pada pengembang,” tutur Didik.
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Didik menegaskan hal itu masih dalam proses penyelidikan.
“Proses akan terus kami dalami. Yang jelas penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait,” kata Didik. (ase)