KPK Resmi Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka pada Senin 3 September 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.
Basariah menjelaskan, 22 anggota DPRDÂ kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun 2015 dari Moch Anton, selaku Wali Kota Malang periode 2013 sampai dengan 2018.
"Dan, kawan-kawan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ujarnya.
Basariah menambahkan, penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik lembaga antirasuah, di antaranya, keterangan saksi, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang periode 2014-2019.Â
Berikut, daftar 22 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka:
1. Arief HermantoÂ
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choerol AnwarÂ
5. Suparno HadiwibowoÂ
6. Imam GhazliÂ
7. Mohamad Fadli
8. Aisa Iriani
9. Indra Tjahjono
10. Een Embarsari
11. Bambang TriyonoÂ
12. Diana Yanti
13. SugiartoÂ
14. Afdhal FauzaÂ
15. Syamsul FajrihÂ
16. Hadi SusantoÂ
17. Eni FaridaÂ
18. Sony YudiartoÂ
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji WahyonoÂ
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.