KPK Resmi Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka pada Senin 3 September 2018.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Basariah menjelaskan, 22 anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun 2015 dari Moch Anton, selaku Wali Kota Malang periode 2013 sampai dengan 2018.

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

"Dan, kawan-kawan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ujarnya.

Basariah menambahkan, penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik lembaga antirasuah, di antaranya, keterangan saksi, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang periode 2014-2019. 

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

Berikut, daftar 22 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka:

1. Arief Hermanto 
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choerol Anwar 
5. Suparno Hadiwibowo 
6. Imam Ghazli 
7. Mohamad Fadli
8. Aisa Iriani
9. Indra Tjahjono
10. Een Embarsari
11. Bambang Triyono 
12. Diana Yanti
13. Sugiarto 
14. Afdhal Fauza 
15. Syamsul Fajrih 
16. Hadi Susanto 
17. Eni Farida 
18. Sony Yudiarto 
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono 
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto

Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Gelar Penggeledahan di Jawa Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi pada Rabu, 10 Juli 2024. Wakil Ketua KPK, Ale

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024