Polisi Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi ke Luar Negeri

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi telah menjadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Aparat juga mengagendakan memeriksa tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Harry Prihanto, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) dan HP (Harry Prihanto) untuk pemeriksaan kepada keduanya ada yang dijadwalkan pada hari Rabu, ada yang Kamis," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto, pada Senin 3 September 2018.

Polisi Sebar Sketsa Pelaku Penculikan di Depok, Ketahui Ciri-cirinya

Polisi memastikan kedua tersangka masih di kediamannya masing-masing. Namun, aparat telah mengantisipasi mereka kabur dan karenanya sudah dimohonkan agar Imigrasi mencegah keduanya ke bepergian luar negeri.

“Penyidik juga telah melakukan pencegahan, hari ini berkasnya dikirim ke Imigrasi untuk kedua orang tersebut sebagai kepentingan untuk penyidikan,” katanya.

Rumah Sakit Simpangan Depok Terbakar, Semua Pasien Bisa Dievakuasi

Modus Operandi

Menurut keterangan polisi, pengadaan tanah atau pembebasan lahan itu berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Nur Mahmudi saat dia menjabat wali kota Depok. Dana yang digunakan adalah anggaran tahun 2015 dengan total kerugian negara diperkirakan Rp10,7 miliar.

“Awalnya, dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa, sesuai izin yang dilakukan, kan, harusnya dibebankan pada pengembang,” kata Didik.

Pembebasan lahan terjadi di Jalan Nangka, yang merupakan akses utama menuju salah satu apartemen di sana. Ketika disingung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, Didik mengatakan, masih dalam proses penyelidikan.

“Yang jelas, penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait,” ujarnya. (asp)

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok Airlangga Wisnu

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Berkas kasus Nur Mahmudi tak kunjung lengkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2020