Tak Ada DPRD, Pembahasan APBD Kota Malang Semakin Tak Jelas
VIVA – Banyak agenda penting di Pemerintahan Kota Malang yang gagal akibat 41 dari total anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.
"Sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018 harusnya hari ini tapi batal. Ini tidak begitu darurat tapi ada banyak agenda lain yang lebih penting yang gagal dilaksanakan," kata Ketua DPRD Kota Malang Abdurochman, Senin, 3 September 2018.
Agenda penting yang dimaksud Abdurochman adalah sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan Pembahasan Rancangan APBD 2019. Semuanya berstatus belum jelas karena tidak ada anggota dewan.
"Semua itu masih menunggu Badan Musyawarah. September harusnya pembahasan APBD dan solusinya Mendagri hari ini mengirim utusan agar tidak lumpuh. Semuanya tidak bisa dikerjakan karena semua tidak quorum," ujar Abdurochman.
Abdurochman mengatakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yakni Sutiaji dan Sofyan Edi juga gagal jika tidak ada anggota dewan. Rencananya mereka akan dilantik pada 22 September 2018.
"Pelantikan wali kota terpilih harusnya kan, 22 September, tidak bisa dilantik karena tidak quorum. PAW (Pergantian Antar Waktu) yang 18 orang tersangka di awal juga tidak bisa karena tidak quorum, makanya kita tunggu keputusan Mendagri," tutur Abdurochman.
Abdurochman mengaku DPRD saat ini tidak bisa membuat kebijakan kecuali melalui rapat istimewa. DPRD pun berharap Mendagri segera mengambil langkah diskresi. Sebab, hanya dengan diskresi fungsi DPRD bisa berjalan normal.
"Kalau sudah ada payung hukum diskresi semua mudah. Contohnya kemarin, Tatib kan 45 anggota, pengambilan keputusan 30 anggota karena 2/3 dari anggota. Tapi dengan diskresi yang hanya menyisahkan 26 orang keputusan bisa diambil," kata Abdurochman.
Saat itu diskresi memunculkan tiga keputusan yaitu jumlah anggota DPRD tersisa dianggap quorum. Diputuskan tiga Plt pimpinan sementara Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurochman. Terakhir adalah Abdurochman diputuskan sebagai ketua DPRD definitif.
"Sekarang juga harus seperti itu. Karena soal APBD bisa menggunakan APBD yang lama. Aturannya sampai September APBD ini, kalau terpaksa kita akan menggunakan APBD yang lama. Tatib juga tidak bisa, jadi butuh diskresi, karena diskresi ini kan produk hukum di luar kewajaran. Kita tinggal lima orang di DPRD jadi butuh produk hukun baru," kata Abdurochman.
Sebelumnya sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.