22 Anggota DPRD Malang Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Anggota DPRD memenuhi panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Sebanyak 22 Anggota DPRD Kota Malang berangkat secara rombongan menuju Jakarta, Minggu, 2 September 2018. Mereka akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Rombongan berangkat menggunakan bus menuju Bandara Juanda, Sidoarjo, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Beberapa anggota DPRD berangkat diantar oleh keluarga. Isak tangis keluarga pecah saat anggota DPRD berpamitan sebelum menuju Bandara Juanda.

Syamsul Fajrih, anggota DPRD Kota Malang dari PPP, yakin tidak bersalah dalam kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.

"Saya tidak menerima uang suap itu. Tidak ada persiapan khusus. Tentunya diantar keluarga untuk memberikan motivasi memberi semangat," kata Fajrih.

Sebelum menaiki bus, Fajrih menyempatkan diri untuk berpamitan dengan keluarga. Mulai dari kakak, adik, orangtua hingga paman turut mengantar Fajrih, tetes air mata pun mengalir. Sebelum berangkat keluarga sempat memberikan Alquran sebagai bekal kepada Fajrih.

"Saya hanya bawa Alquran. Siap tidak siap saya harus siap memenuhi panggilan KPK," tutur Fajrih.

Sedangkan Sugiarto anggota DPRD dari PKS mengaku jika dirinya tersakiti atas tuduhan menerima suap oleh mantan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu. Ia menyangkal menerima uang dari Arief Wicaksono.

"Saya tersakiti dalam konteks ini saya terzalimi. Yang nuduh saya di persidangan siapa, cuma Pak Arief. Padahal saya tidak menerima yang diberikan Pak Arief," ujar Sugiharto.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Sebanyak 22 nama anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil KPK adalah, Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Dr Teguh Mulyono (PDI-P), Imam Ghozali (Hanura).

Lektkol Purn Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS) Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ribut Hariyanto, mengaku menerima uang sebesar Rp12,5 juta dari Ketua Fraksi Golkar, Sukarno. Ia pun telah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK saat diperiksa di Mapolresta Malang Kota, Sabtu.

"Tapi saya lupa kapan katanya itu uang THR. Saya menjawab penyidikan itu kalau memang benar, saya jawab benar. Saya menjadi tersangka setelah ada pengembangan usai sidang pada 9 Juli lalu di Tipikor Surabaya," kata Ribut.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini. Hingga kini total 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jika hal itu terjadi otomatis kekosongan jabatan akan dialami oleh DPRD Kota Malang. Sebab hanya menyisakan lima anggota DPRD yang tidak menjadi tersangka, yakni Subur Triono, Priyatmoko, Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW) dan Tutuk Haryani. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024