Puluhan Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Plt Wali Kota Bingung

Plt Wali Kota Malang Sutiaji usai jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.co.id

VIVA – Pada Jumat kemarin, 31 Agustus 2018, Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk 22 anggota DPRD Kota Malang. Para anggota DPRD itu terlampir dalam berkas pemeriksaan KPK.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

"Pertanyaan sama ada banyak nama, 22 nama anggota DPRD. Dikelompokkan menjadi 5, pertanyaan sama persis dengan kasus sebelumnya. Dalam lampiran yang saya tanda tangani tidak ada keterangan saksi atau tersangka," kata Sutiaji, Sabtu, 1 September 2018.

Pemeriksaan KPK dilakukan di Mapolresta Malang Kota sejak Jumat kemarin hingga Sabtu, 1 September 2018. Penyidikan masih berkaitan dengan kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Sutiaji mengatakan 22 nama anggota DPRD itu rencananya akan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Sutiaji memastikan 22 nama itu anggota DPRD Kota Malang saat ini.

"Teman-teman dipanggil ke Jakarta. Ya 22 yang masih anggota DPRD saat ini. Pemeriksaan saya sudah selesai, sudah tanda tangan," ujar Sutiaji.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Sutiaji mengatakan, usai menjalani pemeriksaan dia sempat bertanya kepada penyidik KPK terkait jalannya pemerintahan di DPRD Kota Malang. Sebab, sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD menjadi tersangka. Jika ada 22 tersangka baru, maka 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya nyinggung gini, di luar pemeriksaan. Ini nanti gimana nasib Kota Malang kalau tidak ada anggota DPRD. Ke depan ini saya dilantik (wali kota terpilih), nyambut gaene model koyok opo (bekerja seperti apa). APBD-nya 2018, banyak hal yang perlu kita pikirkan," tutur Sutiaji.

Mendapat curahan hati Wali Kota Malang, KPK menyarankan eksekutif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya curhat ke penyidik, beliau tidak bisa memberikan solusi. Ada saran untuk berkoordinasi dengan Kemendagri," kata Sutiaji.

Sementara itu, 13 anggota DPRD Kota Malang saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Mereka adalah Indra Cahyono, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, Moch Fadli, Suparno, Imam Gozali, Choeroel Anwar, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Sugiharto, Erni Farida dan Diana Yanti.

Korupsi pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga tersangka awal yakni Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, dan Hendrawan Mahruszaman, komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang.

Arief Wicaksono disangka menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan jembatan di Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief disangka menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Hendrawan Mahruszaman.

Setelah itu Wali Kota Non Aktif Moch Anton juga ditetapkan menjadi tersangka bersama 18 anggota DPRD lainnya. Jika ada tujuh tersangka baru dalam pemeriksaan KPK jilid ke III, total anggota DPRD yang menjadi tersangka sebanyak 26 anggota DPRD periode 2014-2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya