KPK Akan Buktikan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran uang suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke acara Musyawarah Nasional Luar (Munaslub) Golkar. Lembaga antirasuah itu menduga sebagian uang suap itu dialirkan pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Eni diduga menerima suap sebesar Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, guna memuluskan Blackgold masuk konsorsium PT PJB atas petunjuk PLN dalam menggarap proyek PLTU Riau-1.  

"Ya semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Jumat, 31 Agustus 2018.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Eni pernah menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub. Alex mengatakan uang yang dimiliki Eni tak bisa dipisahkan dari uang yang diterima Kotjo.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," kata Alex.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Alex menyebut Eni selalu melapor kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham, setiap menerima uang dari Kotjo. Eni dan Idrus sama-sama bernaung di Golkar. Idrus pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020