Idrus Marham Pasrah Ditahan KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengaku akan tetap menghormati langkah penyidik KPK. Mantan Sekretaris Jenderal Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat petang, 31 Agustus 2018.
"Jadi begini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dan, saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan yang ada," kata Idrus Marham keluar kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Idrus ditahan di Rutan KPK, demi kepentingan perkara dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Dia menambahkan, dirinya sejak awal sudah kooperatif dengan proses hukum di KPK. Karena itu, dirinya mundur dari semua jabatan, baik sebagai Mensos, maupun Sekjen Partai. Â
"Dan saya juga ada bahwa setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan, dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini, dan semua saya hormati," lanjut Idrus Marham.
Idrus meyakini langkah penahanan KPK diambil sudah sesuai prosedur. Dia pun pasrah dengan penegakan hukum yang berjalan. Ia coba berpikir positif bahwa langkah yang diambil KPK sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ada.
"Saya katakan begini, KPK tidak mungkin mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada, yaitu saya selalu sampaikan. KPK punya logika hukum jangan kita melihat dari logika kita sendiri kita harus juga melihat dari logika hukum jadi ini tidak ada masalah," kata Idrus.