Bawaslu Salahkan Andi Arief yang Tak Mau Diperiksa

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu menolak merespons Andi Arief yang menyebut lembaga itu sebagai pemalas karena terlalu dini memutuskan tiada bukti mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada kepada PAN dan PKS.

Demokrat Berhentikan Andi Arief sebagai Kepala Bappilu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris PLN

Bawaslu telah memutuskan perkara itu sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Pada pasal 7, misal, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran. Pada pasal 17 ayat 1 dijelaskan, Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran paling lama tujuh hari setelah laporan diterima dan teregistrasi.

Demokrat Benarkan Andi Arief Diangkat Jadi Komisaris PLN

Menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, sejak ada laporan dari masyarakat, lembaganya sudah melayangkan undangan kepada Andi Arief sebagai saksi sebanyak dua kali. Tetapi ternyata Andi Arief tidak sekalipun memenuhi undangan pemeriksaan itu.

"Dan Bawaslu harus memutuskan status laporan yang diberikan Pak Pelapor, dan sekarang sudah kami putuskan, putusannya sesuai yang teman-teman ketahui itu," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati

Bawaslu juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor. Berdasarkan keterangan para saksi, kata Fritz, semua tidak ada yang menyaksikan atau melihat serta mendengar langsung pemberian mahar itu. "Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut," ujarnya.

Fritz mempersilakan publik membuat penilaian sendiri atas permasalahan itu, termasuk cemoohan Andi Arief bahwa Bawaslu pemalas gara-gara sebatas itu usahanya mengungkap tengara politik uang. Dia juga menyarankan publik menilai juga sikap Andi Arief yang tak sekalipun memenuhi panggilan Bawaslu.

"Silakan teman-teman sendiri yang menilai. Ini, kan, sudah jadi kewajiban Bawaslu RI untuk melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab kami," katanya. (ase)

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief

Andi Arief Jadi Komisaris PLN, Siapa Pengganti Kepala Bappilu Demokrat?

Andi Arief yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat ditunjuk sebagai Komisaris PLN.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024