Sandiaga Bebas dari Dugaan Mahar, Habiburokhman Cs Potong Kue Tart
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Badan Pengawas Pemilu memutuskan calon wakil Presiden, Sandiaga Uno, tidak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp1 triliun kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menanggapi putusan itu, Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melakukan syukuran di kantornya di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat 31 Agustus 2018. Syukuran dilakukan ACTA dengan potong kue tart.
"Ini maksudnya tumpeng. Karena, Sandi maksudnya milenial, jadi kita ganti dengan kue tart," kata Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman.
ACTA meminta kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi mengaitkan Sandiaga dengan mahar politik. Mereka mendasarkan hal itu pada putusan Bawaslu tersebut.
"Artinya, Pak Sandi dan Pak Prabowo masih dilindungi dari fitnah dan hoax," ujar Habiburokhman.
Mereka meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Bawaslu tersebut. Mereka juga yakin sejak awal tidak ada dugaan adanya mahar politik dari Sandiaga itu.
"Mari kita hormati putusan Bawaslu sebagai institusi yang paling berwenang melakukan pengawasan Pemilu," kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko di tempat yang sama.
Sebelumnya, Bawaslu hari ini telah memutuskan bahwa bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak terbukti memberikan mahar politik senilai Rp1 triliun.
Laporan dugaan mahar itu datang dari LSM Federasi Indonesia Bersatu atas nama Frtis Bramy Daniel. Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan.
Padahal, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi, yang diterima dari cuitan Twitter Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor (Sandiaga)," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat dalam keterangan persnya. (asp)