Kapolri Perintahkan Kabareskrim Periksa Lagi Kasus Munir
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengambil sikap pasca bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto. Tito meminta Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk kembali meneliti kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Nanti saya akan minta kepada Pak Kabareskrim yang baru (Arief Sulistyanto) untuk melakukan penelitian kasus itu," ujar Tito di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat 31 Agustus 2018.
Tito mengaku akan meminta masukan dari Arief terkait ada tidaknya potensi untuk membuka kembali kasus yang dianggap sudah selesai pasca bebasnya Pollycarpus. "Apakah kasus itu masih bisa untuk dikembangkan atau memang sudah seperti itu. Nanti saya akan mendapatkan masukan dari Pak Kabareskrim," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu keberadaan dokumen asli TPF. Sebab, dari informasi yang ia terima dokumen kasus Munir yang beredar saat ini hanya fotokopian.
"Yang beredar sekarang itu adalah fotocopian yang tidak ada tandatangannya. Itu kan tidak bisa memastikan ini benar atau tidak. Ini kan masalah yang sangat penting kan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, jika Polisi meneliti berdasarkan dokumen yang tak jelas maka hasilnya bisa tidak baik. "Kita menunggu saja, katanya diserahkan ke Setneg tapi di Setneg bilang tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Pollycarpus dinyatakan bebas murni pada Rabu, 29 Agustus kemarin. Mantan pilot Garuda itu telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden Joko Widodo menepati janjinya. Sebab hingga kini, dalang dari pembunuhan munir belum juga diungkap.
Dokumen tim pencari fakta (TPF) yang menelisik kasus pembunuhan Munir Said Thalib pun tak kunjung dipublikasi pemerintah. Padahal telah ada putusan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen TPF Munir boleh diakses publik.
Namun pemerintah mengaku tak tahu keberadaan dokumen tersebut. Menteri Sekretaris Negara era SBY Sudi Silalahi mengaku sudah menyerahkan dokumen itu ke Jokowi. Sayangnya hingga kini isi dokumen tersebut tak juga terungkap.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat memerintahkan Kabareskrim kala itu, Komjen Ari Dono Sukmanto untuk mencari dokumen tersebut. Namun hingga kini hasilnya nihil.