KPK Punya Bukti Eni Selalu Lapor Idrus Saat Terima Uang

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK s
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti komunikasi antara Eni Maulani Saragih dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus merupakan pengurus di DPP Partai Golkar saat awal proyek tersebut dimatangkan.

"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham) dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.

Alexander mengatakan, dalam komunikasi itu terungkap Eni selalu melapor ke Idrus ketika menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold dalam menggarap proyek investasi senilai US$900 juta.

"Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan. Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang," lanjut Alex.

Alex mengatakan, sebagian uang yang diterima Eni itu digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni menjadi Bendahara Pelaksana Munaslub, yang mengukuhkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.

"Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar," kata Alex.

Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya ini kan, digunakan untuk munaslub," kata Eni usai diperiksa Senin kemarin.

Dalam perkara ini, Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Uang suap itu diduga untuk memuluskan Blackgol masuk konsorsium pengarap proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Kotjo, KPK juga telah menjerat Idrus Marham. (mus)

Idrus Marham.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Idrus juga meminta para pemuda tidak menjadi pengecut, yang takut kalah dalam bersaing.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2021