Yusril Keberatan Kliennya Didakwa Jaksa Menipu Bos Siantar
- Nur Faishal / VIVA.co.id
VIVA – Investor Pasar Turi Baru, Henry J Gunawan, kembali terbelit perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan pasar legendaris itu.
Tapi kali ini bukan pedagang sebagai pelapor, tapi bekas mitranya dalam investasi Pasar Turi, yakni Bos PT Siantar Top Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo, dan os PT Joyo Masyhur Teguh Kinarto.
Henry menjalani sidang perdana perkara itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis sore, 30 Agustus 2018. Diketuai hakim Ana Rosiana, sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau 378 Pidana," kata jaksa.
Pihak terdakwa keberatan atas dakwaan itu. Penasihat hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra menilai, pada prinsipnya perkara kliennya tidak bisa diajukan ke persidangan.
"Dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga yaitu Pak Teguh Kinarto Asoei," ujarnya.
Perkara ini, lanjut Yusril, sebenarnya sudah masuk perdata dan dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung. Kliennya sebetulnya telah menang dan Heng Hok serta Teguh diwajibkan membayar ganti rugi ke Henry.
"Tiba-tiba sekarang muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal," katanya.
Yusril mengaku sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi.
"Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui eksepsi," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM itu.