Ajukan JC, Politikus Golkar Siap Seret Tersangka Lain di Kasus PLTU
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih mengaku siap bekerjasama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar skandal suap proyek PLTU Riau-1. Karenanya, Politikus Golkar itu akan mengajukan justice collaborator (JC) kepada penyidik KPK.
"Kemungkinan besar, iya (akan mengajukan JC)," kata pengacara Eni, Robinson di KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018.
Robinson memastikan, surat JC akan diajukan kepada penyidik KPK dalam waktu dekat. Ia pun optimis bahwa permohonan JC kliennya akan dikabulkan KPK. "Mungkin (pengajuannya) pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti," kata Robinson.
Sebelumnya dalam beberapa kali kesempatan, Eni telah menjelaskan bahwa dirinya membeberkan semua yang telah terjadi terkait suap PLTU Riau-1. Tidak hanya soal perintah Idrus Marham, bahkan Eni juga membeberkan pertemuan-pertemuan yang dihadiri Dirut PT PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes untuk meloloskan Blackgold menjadi anggota konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali guna menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta bila memuluskan Blackgold untuk ikut menggarap proyek investasi senilai US$900 juta itu. "Soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo," kata Eni usai pemeriksaan kemarin.
Selain Eni, Kotjo dan Idrus dijerat selaku tersangka, KPK juga telah menggeledah kediaman Sofyan Basir. Hasilnya CCTV di kediaman Sofyan, dokumen serta ponsel Sofyan disita KPK. Beberapa kali, Sofyan juga telah diperiksa KPK atas kasus ini. (mus)